Pojokgarut.com — Kerja nyata dalam pelayanan pertanahan kembali ditunjukkan Kantor Pertanahan Kabupaten Garut. Sebanyak 250 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Giriawas, Kecamatan Cikajang, Rabu, 14 Oktober 2026. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Di balik penyerahan sertipikat itu, terdapat pekerjaan administrasi dan pelayanan pertanahan yang harus diselesaikan secara bertahap. Bagi masyarakat, sertipikat bukan sekadar dokumen. Ia menjadi bukti hak atas tanah sekaligus instrumen penting untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Bowo Widhiono, A.Ptnh., S.H., M.H., terus mendorong pelaksanaan program PTSL agar memberikan hasil nyata bagi masyarakat. Penyerahan 250 sertipikat di Giriawas menjadi salah satu bentuk konkret dari proses penyelesaian program tersebut di lapangan.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Yana Nuryana bersama Anggi Tsani Albi, S.H., yang merupakan bagian dari Tim 3 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Garut. Kehadiran tim tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program tidak berhenti pada tahapan pendataan, tetapi berlanjut hingga dokumen hak atas tanah diterima masyarakat.
Bowo Widhiono Dorong Pelayanan yang Menghasilkan
Penyelesaian PTSL membutuhkan tahapan kerja yang tidak sederhana. Mulai dari pengumpulan data fisik dan yuridis, pemeriksaan kelengkapan dokumen, hingga proses administrasi penerbitan sertipikat, seluruhnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Karena itu, penyerahan sertipikat menjadi bagian penting dari rangkaian pelayanan yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh warga.
Di bawah kepemimpinan Bowo Widhiono, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut terus menjalankan program strategis pertanahan dengan berorientasi pada kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan. Penyerahan di Desa Giriawas memperlihatkan bagaimana program pemerintah diterjemahkan menjadi layanan konkret bagi pemilik tanah.
Namun, keberhasilan program pertanahan tidak semata-mata diukur dari jumlah sertipikat yang dibagikan. Ketepatan data, kepastian status hak, kepatuhan terhadap prosedur, serta kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan juga menjadi bagian penting dari kualitas pelaksanaannya.
Melalui PTSL, pemerintah berupaya memperluas cakupan pendaftaran tanah sekaligus mengurangi persoalan yang berpotensi muncul akibat kepemilikan tanah yang belum terdokumentasi secara memadai. Sertipikat yang diterima masyarakat diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan membantu mencegah sengketa pertanahan.
Sertipikat Menjadi Modal Kepastian bagi Warga
Bagi masyarakat Desa Giriawas, penyerahan 250 sertipikat tersebut merupakan langkah penting dalam memperjelas status hukum bidang tanah mereka. Kepastian hak diharapkan memberikan rasa aman sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara lebih produktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu menjaga sertipikat dan memastikan kesesuaian data di dalamnya dengan kondisi serta identitas pemegang hak. Dokumen tersebut juga harus digunakan secara bijak agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Garut menempatkan pelaksanaan PTSL sebagai bagian dari upaya membangun tertib administrasi pertanahan dan memperluas cakupan bidang tanah yang terdaftar. Pekerjaan ini memerlukan konsistensi, ketelitian, serta koordinasi antara petugas pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat.
Penyerahan sertipikat di Giriawas menegaskan bahwa ukuran pelayanan publik bukan hanya terletak pada program yang direncanakan, melainkan juga pada hasil yang benar-benar sampai kepada warga.
Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut berkomitmen melanjutkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sebanyak 250 sertipikat telah diserahkan. Tantangan berikutnya adalah memastikan pelayanan pertanahan terus berjalan konsisten, sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.(Raja Risnandi)

