Pojokgarut.com, — Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.510.328.006 dalam penanganan perkara korupsi periode 2018–2021 mendapat apresiasi dari PT BPR Intan Jabar. Pengembalian dana tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan kondisi perusahaan sekaligus mendorong penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Direktur Utama PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut, H. Budi, S.E., M.M., CRBD., menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas kinerja jajaran Kejari Garut dalam mengungkap perkara tersebut hingga berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Kami bersyukur atas capaian Kejaksaan Negeri Garut yang telah berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp1.510.328.006. Ini memberikan semangat bagi kami beserta seluruh jajaran untuk terus melakukan pemulihan PT BPR Intan Jabar agar kembali sehat dan dapat beroperasi secara normal,” ujar Budi, Senin (26/10/2026).
Ia berharap, pendalaman perkara secara menyeluruh dapat membuka peluang pemulihan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, hasil tersebut menjadi dorongan bagi perusahaan untuk mempercepat pembenahan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.
Apresiasi itu disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula R. Suprapto, Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka Nomor 222, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si. (Han), menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Penegakan hukum juga harus diarahkan pada pengembalian kerugian negara secara optimal berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ayu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya melampaui kerugian finansial. Praktik tersebut dapat menghambat pembangunan, merusak tata kelola pemerintahan, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Karena itu, Kejari Garut menempatkan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian penting dari tanggung jawab penegakan hukum. Keberhasilan penanganan perkara, kata dia, harus tercermin bukan hanya dari proses hukum yang berjalan, tetapi juga dari hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat bagi kepentingan publik.
Sementara itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejari Garut atas capaian tersebut. Ia berharap hasil pemulihan keuangan negara dapat menjadi salah satu penopang bagi proses pemulihan PT BPR Intan Jabar agar kembali menjadi bank yang sehat.
“Alhamdulillah, kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas pencapaian jajaran Kejari Garut. Kami berharap PT BPR Intan Jabar dapat pulih kembali menjadi bank yang sehat sehingga mampu membantu dan menopang perekonomian masyarakat. Semoga pengembalian keuangan negara ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan kondisi perbankan yang lebih sehat ke depan,” kata Syakur.
Capaian tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari terbongkarnya sebuah perkara. Uang negara yang berhasil dikembalikan harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki keadaan, memperkuat akuntabilitas, dan memulihkan kepercayaan publik.
Bagi Kejari Garut, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap proses penegakan hukum menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas. Sementara bagi PT BPR Intan Jabar, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat pembenahan agar kembali sehat, dipercaya masyarakat, dan mampu menjalankan fungsi intermediasi perbankan secara optimal.
(Raja Risnandi)



