Pojok Garut
Kategori
Akun

Percepat Penyelesaian Sertipikat PTSL 2026, Azis Alpasah Pimpin Monev Tim II Kantor Pertanahan Garut

Percepat Penyelesaian Sertipikat PTSL 2026, Azis Alpasah Pimpin Monev Tim II Kantor Pertanahan Garut
Caption: Azis Alpasah Pimpin Monev Tim II Kantor Pertanahan Kabupaten Garut.

POJOKGARUT.COM, — Kantor Pertanahan Kabupaten Garut terus memperkuat langkah percepatan penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Salah satunya melalui rapat monitoring dan evaluasi (monev) Tim II yang dipimpin Azis Alpasah, S.IP., di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (27/10/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap tahapan pelaksanaan PTSL berjalan tertib, efektif, dan sesuai target. Evaluasi mencakup proses pemberkasan, pencetakan K1, penyerahan sertipikat kepada masyarakat, hingga pengarsipan dokumen pertanahan.
Azis Alpasah menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat PTSL kepada masyarakat telah dilaksanakan secara bertahap. Proses tersebut akan terus dipercepat agar keseluruhan target dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Secara simultan dan bertahap, kami sudah menyerahkan sertipikat PTSL kepada masyarakat. Untuk pencapaian keseluruhan target, insyaallah pada akhir tahun ini semua sertipikat akan diselesaikan sesuai jadwal,” ujar Azis.
Ia menjelaskan, rapat bersama jajaran Tim II juga diarahkan untuk mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang diperlukan guna mempercepat penyelesaian pekerjaan. Melalui evaluasi tersebut, setiap tahapan diharapkan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus meminimalkan kendala yang berpotensi menghambat pencapaian target.
Monitoring dan evaluasi ini bukan sekadar meninjau progres pekerjaan, melainkan juga menjadi instrumen pengendalian agar penyelesaian administrasi dan penyerahan sertipikat berjalan beriringan dengan penataan dokumen secara menyeluruh.
Dengan penguatan koordinasi dan evaluasi berkala, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut menargetkan penyelesaian PTSL 2026 sesuai jadwal. Upaya ini diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
(Raja Risnandi)